Home » » Tangkal Zakat Liar, Tegakkan UU No 23 Tahun 2011

Tangkal Zakat Liar, Tegakkan UU No 23 Tahun 2011

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 19.15

MALANG - Berupaya menangkal praktik pemungutan zakat liar di masyarakat, Selasa (25/3) kemarin KUA Klojen menggelar sosialisasi UU Zakat No 23 Tahun 2011 kepada para takmir masjid se-Kecamatan Klojen di aula kantornya,kawasan Jalan Pandeglang Malang. Sejatinya, tak hanya takmir masjid yang mengikuti kegiatan pagi itu. Tampak diantara peserta ada juga sejumlah penyuluh agama dan tokoh masyarakat yang hadir menyimak penjelasan dari Ustad H Faris Khoirul Anam, selaku pemateri.
Mereka semua mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan syariah, yang menitikberatkan pada sosialisasi UU Zakat dan peran amil zakat. Potensi zakat menjadi salah satu topik hangat yang diangkat. Bahkan dalam forum tersebut dikemukakan fakta adanya satu pondok pesantren yang bisa bertahan tanpa memungut biaya santri, hanya dengan mengandalkan optimalisasi zakat selama satu bulan.  “Potensi zakat itu luar biasa. Dalam tahun 2014 Dirjen Pemberdayaan Zakat menargetkan terbentuknya 5000 unit pengumpul zakat (UPZ) di tanah air yang berbasis Masjid,” ungkap Kepala KUA Klojen, Achmad Shampton S.HI kepada Malang Post.
Menilik besarnya potensi tersebut, pantas jika kemudian penegakan UU No 23 Tahun 2011 peraturan pemerintahnya baru keluar bulan Februari lalu penting dilakukan di daerah-daerah. “Kementrian Agama berupaya memotivasi masyarakat untuk membentuk UPZ. Juga supaya tidak ada pungutan zakat secara liar. Dengan begitu, akuntabilitas zakatnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut putra (alm) KH Masduqi Mahfudz itu. Karena itulah, pria yang tumbuh besar di lingkungan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Nurul Huda Mergosono itu menganggap penting adanya pembekalan khusus kepada para amil zakat di wilayah Kota Malang.
Gus Shampton, sapaan akrabnya, juga mengapresiasi adanya Badan Amil Zakat tingkat daerah yang mulai digagas di bawah pemerintahan Walikota HM Anton. “Program yang tengah dibentuk Pemkot Malang saat ini diharapkan efektif menunjang optimalisasi zakat di daerah,” imbuh adik dari Ketua NU Kota Malang, Dr H Isroqun Najah M.Ag ini. Meski aturan soal zakat sudah diatur lewat Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 1999 kemudian diperbarui lagi dengan UU No 23 Tahun 2011, faktanya implementasi pembayaran zakat saat ini tidak berjalan seiringan dengan pembayaran pajak yang sebetulnya memiliki tujuan dan unsur paksaan yang nyaris sama.
Di Indonesia, zakat masih sebatas pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Padahal di negara muslim seperti Malaysia, zakat berfungsi langsung sebagai pengurang pajak. Padahal, untuk sektor pajak sejenis, Pemerintah RI sampai lima kali menerbitkan undang-undang khusus, mulai dari UU Pajak No 7 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1991, UU No 10 Tahun 1994, UU No 17 Tahun 2000 dan UU No 36 Tahun 2008. Itupun masih disertai Peraturan Menteri Keuangan No 162/PMK.011 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Pengahasilan Tidak Kena Pajak. (tom/mar)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen