MALANG - Berupaya menangkal praktik pemungutan zakat liar di masyarakat,
Selasa (25/3) kemarin KUA Klojen menggelar sosialisasi UU Zakat No 23
Tahun 2011 kepada para takmir masjid se-Kecamatan Klojen di aula
kantornya,kawasan Jalan Pandeglang Malang. Sejatinya, tak hanya takmir
masjid yang mengikuti kegiatan pagi itu. Tampak diantara peserta ada
juga sejumlah penyuluh agama dan tokoh masyarakat yang hadir menyimak
penjelasan dari Ustad H Faris Khoirul Anam, selaku pemateri.
Mereka semua mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan syariah, yang
menitikberatkan pada sosialisasi UU Zakat dan peran amil zakat. Potensi
zakat menjadi salah satu topik hangat yang diangkat. Bahkan dalam forum
tersebut dikemukakan fakta adanya satu pondok pesantren yang bisa
bertahan tanpa memungut biaya santri, hanya dengan mengandalkan
optimalisasi zakat selama satu bulan. “Potensi zakat itu luar biasa. Dalam tahun 2014 Dirjen Pemberdayaan Zakat menargetkan terbentuknya 5000 unit pengumpul zakat (UPZ) di tanah air yang berbasis Masjid,” ungkap Kepala KUA Klojen, Achmad Shampton S.HI kepada
Malang Post.
Menilik besarnya potensi tersebut, pantas jika kemudian penegakan UU No
23 Tahun 2011 peraturan pemerintahnya baru keluar bulan Februari lalu
penting dilakukan di daerah-daerah. “Kementrian Agama berupaya
memotivasi masyarakat untuk membentuk UPZ. Juga supaya tidak ada
pungutan zakat secara liar. Dengan begitu, akuntabilitas zakatnya jelas
dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut putra (alm) KH Masduqi Mahfudz
itu. Karena itulah, pria yang tumbuh besar di lingkungan Ponpes
Salafiyah Syafi’iyah Nurul Huda Mergosono itu menganggap penting adanya
pembekalan khusus kepada para amil zakat di wilayah Kota Malang.
Gus Shampton, sapaan akrabnya, juga mengapresiasi adanya Badan Amil
Zakat tingkat daerah yang mulai digagas di bawah pemerintahan Walikota
HM Anton. “Program yang tengah dibentuk Pemkot Malang saat ini
diharapkan efektif menunjang optimalisasi zakat di daerah,” imbuh adik
dari Ketua NU Kota Malang, Dr H Isroqun Najah M.Ag ini. Meski aturan
soal zakat sudah diatur lewat Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 1999
kemudian diperbarui lagi dengan UU No 23 Tahun 2011, faktanya
implementasi pembayaran zakat saat ini tidak berjalan seiringan dengan
pembayaran pajak yang sebetulnya memiliki tujuan dan unsur paksaan yang
nyaris sama.
Di Indonesia, zakat masih sebatas pengurang penghasilan kena pajak
(PKP). Padahal di negara muslim seperti Malaysia, zakat berfungsi
langsung sebagai pengurang pajak. Padahal, untuk sektor pajak sejenis,
Pemerintah RI sampai lima kali menerbitkan undang-undang khusus, mulai
dari UU Pajak No 7 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1991, UU No 10 Tahun 1994,
UU No 17 Tahun 2000 dan UU No 36 Tahun 2008. Itupun masih disertai
Peraturan Menteri Keuangan No 162/PMK.011 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian
Besarnya Pengahasilan Tidak Kena Pajak. (tom/mar)
Tangkal Zakat Liar, Tegakkan UU No 23 Tahun 2011
Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 19.15
Related Articles
Label: wacana
Berita
Posting Komentar