Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang teknis antar programer dalam pengembangan program sharing data tersebut. Kedua Instansi telah bersepakat untuk mengujicobakan program sharing data ini untuk kemudian ditindak lanjuti dalam Memorandum of Understanding antar Instansi.
Program sharing data ini sesungguhnya akan mempermudah upaya pemerintah yang menjadikan E KTP sebagai single identity bagi setiap penduduk. Dengan kerjasama ini data E KTP akan otomatis terupdate status pernikahannya setiap kali penduduk melakukan transaksi pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Kerjasama antar kedua instansi ini sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia No. 125 Tahun 2003 dan No. 532 Tahun 2003 tentang pelaporan penyelenggaraan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk yang dalam pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut disebutkan bahwa maksud kerja sama ini untuk mewujudkan pedoman guna kesatuan langkah bagi Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama dalam rangka pelaporan dan sistem informasi pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk sebagai bagian dari kejadian penting dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan.
Posting Komentar