Home » » Mandi Kembang Sebelum Menikah

Mandi Kembang Sebelum Menikah

Written By Unknown on Jumat, 10 Januari 2014 | 23.34

Oleh: Ust. Muhammad Nuzulul Bawaqiel

Siraman dari asal kata siram ,artinya mandi. Dalam budaya Jawa, sehari sebelum pernikahan, kedua calon penganten disucikan dengan cara dimandikan yang disebut Upacara Siraman. Calon penganten putri dimandikan dirumah orang tuanya, demikian juga calon mempelai pria juga dimandikan dirumah orang tuanya.

Tidak sedikit diantara kita yang tidak memahami tradisi ini dan menganggapnya sekedar budaya saja, atau bahkan kemudian menuduh mereka yang melestarikan tradisi ini sebagai perilaku syirik atau perilaku ritual agama lain. Meski sedikit berbeda dengan budaya jawa yang melakukan siraman sehari sebelum pernikahan, dalam Al Barakaat fi Sa’i wa al Harakaat halaman 300, al Wishobi meriwayatkan sebuah hadits yang menceritakan tentang "siraman" yang dilakukan Nabi Muhammad setelah menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah dengan Imam Ali :

لما زوج فاطمة من علي رضي الله عنها وزفها استدعي بماء ودعا فيه بالبركة ثم رشه عليهما.

Bahwa RasuluLloh s.a.w setelah menikahkan Sayyidah Fatimah r.a dengan Imam Ali r.a, Rasul menghantarkan Sayidah Fatimah dan meminta diambilkan air dalam bejana, lantas RasuuluLloh s.a.w berdoa keberkahan dan meniupkan ke air yang ada, lantas RasuluLloh s.a.w mengguyurkan kepada keduanya.

Dalam kitab Dzakhair al Qurba halaman 28 Imam Ibn Sirri menambahkan riwayat :”Rasulullah memanggil Sayidah Fatimah kemudian mengguyurnya dari kepala sembari membaca ayat:"wa inni u'iidzuha biKa wa dzurriyyataha mina syaitooni ar rajiiim" (ali imron :36) kemudian memanggil Imam Ali dan melakukan hal yang sama.

Disamping menceritakan tentang siraman yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, Al Wisobi dalam kitab al Barakaat halaman 300 juga memaparkan perintah Nabi Muhammad kepada Imam Ali untuk mencuci kaki isterinya dan ritual seperti ini kadang juga kita temui dalam adat jawa saat panggih:

وقال صلي الله عليه وسلم: يا علي إذا تزوجت فاغسل رجليها حين تجلس وصب الماء من باب دارك إلي أقصي دارك فإنك اذا فعلت ذلك أخرج الله عن دارك الأذي ويدخل في دارك سبعون بركة و رحمة

RasuuluLloh s.a.w bersabda kepada Imam Ali r.a:"wahai Ali, ketika kamu menikah, maka cucilah kakiNya(istrimu) ketika dia duduk, dan air basuhan itu kamu percikkan dari pitu rumahmu sampai belakang rumah, maka jika kamu melakukannya Alloh mengeluarkan dari rumahmu segala penyakit dan memasukkan di dalam rumahmu 70 berkah dan rahmat".

Mencermati riwayat hadits diatas, meski sedikit terjadi pergeseran antara sebelum dan sesudah akad, ada kemungkinan budaya jawa tentang siraman ini merupakan ajaran para wali yang menyebarkan agama Islam di Nusantara ini. Penambahan bunga atau kembang dalam air sebagaimana dimaksud dalam hadits ini bukan menjadi masalah krusial yang perlu diperdebatkan. Bahwa RasuluLloh s.a.w tidak memperjelas keadaan air yang ada, itu berarti menempatkannya seperti lafadh yang umum.

Dalam hal ini berlaku kaidah fiqh yang dinyatakan Imam Syafi'i bahwa :"tarkul istifsol fi waqoi'il ahwal yunazzalu manzilatal 'umuum fil maqool” ketiadaan penjelasan spesifik dalam menggambarkan suatu keadaan menjadikannya bermakna umum dalam penyampaian” dengan demikian penambahan air dengan minyak kasturi, za'faran, misik, atau kembang, tidak mengurangi derajat kesunnahan.

Bagaimana derajat haditsnya? Bisakah diterapkan? Dalam kitab Dzakhaair Qurba dan Dalam Al Barakaat fi Sa’I wa al Harakaat tidak dijelaskan pasti tentang derajat hadits tersebut diatas. Hanya yang perlu dipahami bersama semua ulama' hadits telah bermufakat menerima hadits dhoif sebagai hujjad dari fadhoilul a'mal. Diperkenankan menggunakan hadits dhoif/lemah periwayatannya sebagai motivator menjalankan amal kebaikan. Karena hadits dhoif/lemah bukan hadits maudlu atau palsu yang harus diabaikan.

Hanya yang kemudian perlu dikoreksi dari budaya yang selama ini dilakukan adalah membuka aurat saat siraman dengan disaksikan oleh orang lain yang tidak berhak atau haram melihatnya, bahkan tidak jarang diabadikan dalam kamera dan dipertontonkan kepada orang banyak. Tentu saja apabila hal ini tidak dihindari akan menjadikan ritual ini menjadi ritual yang diharamkan, karena menjalankan kesunnahan tidak boleh dengan cara-cara haram.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

11 Januari 2014 pukul 23.50

Salut buat KUA Klojen yang memiliki pakar berbobot dalam bidang keagamaan. Mudah-mudahan segera diikuti oleh kantor-kantor Kemenag lain...

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen