Home » » Peranan Hakam dalam Pelestarian Keluarga

Peranan Hakam dalam Pelestarian Keluarga

Written By Unknown on Minggu, 21 Desember 2014 | 20.42

Oleh : KHM. Baidlowi Muslich
Ketua MUI Kota Malang
I. KELUARGA

Keluarga adalah merupakan unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat dan bagian dari suatu bangsa. Terbentuknya keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak adalah ikatan perkawinan (nikah) yang sah secara agama dan dilindungi oleh Undang-Undang Negara.
Maka baiknya suatu masyarakat atau buruknya suatu bangsa adalah bergantung dari baik atau buruknya keluarga-keluarga yang ada pada negeri itu.
Bagi setiap orang (individu), keluarga itu merupakan andalan dalam kehidupannya. Jika keluarga itu baik, maka bagaikan surga baginya. Dan manakala buruk, bisa jadi neraka baginya. Rosulullah mengisyaratkan bahwa rumah tangganya adalah surge baginya :

بيتي جنتي
“ Rumahku adalah surgaku “ (hadits Syarief)

Kemudian kebaikan keluarga itu tergantung dengan kebaikan masing-masing individu ada dalam keluarga tersebut. Itulah sebabnya Islam mendahulukan pembinaan individu sebelum membina keluarga. Sebagaimana firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (٦)


Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(At-Tahrim : 6)


Pembinaan individu (perorangan) bisa berhasil hanya dengan Agama. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW :

من يرد الله خيرا سفقهه في الدين

“ Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah menjadi orang yang baik, maka Allah akan menjadikan orang itu mengerti tentang agama “

Oleh karena itu jika ingin keluarga itu baik, maka tiak ada jalan kecuali masing-masing anggotanya itu mengerti agama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

اذا أرادالله بأهل بيت خيرا فقههم في الد ين
"Jika Allah menghendaki keluarga itu baik, maka Allah menjadikan mereka itu memahami agama”

II. KELUARGA SEBAGAI UJIAN

Kehidupan dunia ini segalanya adalah ujian, untuk diketahui siapakah yang paling baik pekerjaannya (amalnya). Allah menyatakan bahwa istri-istri dan ank anak itu bisa menjadi musuh bagi seorang mukmin. Sabda Allah dalam Al-qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤)

“Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taghobun ; 14)

Oleh karena itu dalam keluarga sering kali terjadi konflik (rawan konflik), sehingga banyak keluarga yang gagal, tidak mampu mempertahankan keutuhannya. Kadang-kadang baru dibina kemudian ambruk. Ada pula yang telah lama bahkan telah melahurkan anak-anak akhirnya terjadi konflik dan harus berpisah (cerai).
Betapa pilunya anak-anak yang ditinggalkan kedua orang tuanya yang berpisah. Kasih sayangnya muysnah, makan-minumnya tidak terurus, bahkan pendidikannya terbengkalai. Bahkan masyarakat iikut merasakan imbasnya, sebab anak-anak itu terlantar.

III. PENTINGNYA JURU PENDAMAI

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT. Memberikan petunjukNya dengan jelas yaitu adanya juru damai yang disebut Hakam. Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ : 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (٣٥)

35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

[293] Hakam ialah juru pendamai.

Dari ayat tersebut para Ulama’ menyimpulkan dari segi hukum yaitu disyariatkan suatu upaya penyelesaian masalah konflik antara suami istri yang disebut “tahkim”. Yaitu dengan caramengirim dua orang Hakam baik dari pihak karib kerabat atau orang lain.
Tujuan utama dari Hakam ini adalah :
1. Mencari pokok permasalahan yang terjadi antara suami istri.
2. Melakukan upaya islah.
• Menurut pendapat Imam Malik sesuai dengan pendapat Imam Ali dan Ibnu Abbas bahwa tujuan utama dari Hakam yaitu menyatukan atau memisahkan, mana yang dianggap lebih maslahat.
• Syafi’iyah dan Hanabillah : Hakam tidak boleh memisahkan kecuali seijin suami istri.
• Hanafiyah : Hakam wajib melaporkan apa yang dikehendakinya kepada Qadhi (Hakim).
• Hakam lebih utama dari kalangan keluarga laki-laki dan perempuan sebab :
a. Memelihara rahasia rumah tangga (kehidupan keluarga)
b. Keluarga lebih tau urusan rumah tangga suami-istri.

Pendapat Imam Syafi’i bahwa perintah Allah dalam penyelesaian rumah tangga bagi Hakim (Qadhi) adalah wajib, sebab merupakan kewajiban umum untuk menghilangkan kegelapan. Sedangkan bagi Hakam adalah Sunnah, dan dibolehkan dari orang lain.
Maka menurut penulis bahwa BP-4 menempati kedudukan Hakam dari kalangan orang lain atas dasar kewajiban sebagai orang mukmin yang bersaudara. Firman Allah SWT :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (١٠)

“ Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”(QS. Al-Hujurat : 10)





Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen