Home » » Mengulangi Akad Nikah

Mengulangi Akad Nikah

Written By Unknown on Selasa, 21 Januari 2014 | 21.54

Pada kondisi tertentu, diantara kita ada yang terpaksa harus menikah tanpa dicatatkan di KUA. Hanya kemudian pada saat ingin melakukan itsbat (penetapan) nikah dari Pengadilan Agama atas pernikahan terdahulu, ditolak Pengadilan karena dalam Kompilasi Hukum Islam pernikahan yang bisa diitsbatkan adalah pernikahan sebelum tahun 1974 sebelum terbitnya UU No. 1 Tahun 1974.

Satu-satunya jalan, harus ke KUA untuk mencatatkan, tapi dengan ketentuan yang bersangkutan mau dinikahkan lagi karena Pegawai Pencatat Nikah tidak diperkenankan mencatat pernikahan yang tidak disaksikannya. Bermasalahkan nikah ulang terhadap pernikahan terdahulu?

Menurut pendapat Ulama yang shahih, hukum akad nikah yang kedua yang dipersyaratkan KUA ini adalah MUBAH dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq.

Dalam kitab - Fathul Baari XIII/159 dijelaskan :

(بَابُ مَنْ بَايَعَ مَرَّتَيْنِ) حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمْ عَنْ يَزِيْدِ ابْنِ أَبِى عُبَيْدَة عَنْ سَلَمَةَ رض. قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَقَالَ لِى اَلاَ تَبَايَعَ قُلْتُ قَدْ بَايَعْتُ يَارَسُولَ اللهِ فِى الأَوَّلِ قَالَ وَفِى الثَّانِى رَوَاهُ البُخَارِى قَالَ ابْنُ مُنِيْر يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ إِعَادَةَ عَقْدِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْحًا لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلاَفًا لِمَن زَعَمَ ذَلِكَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ الصَّحِيحُ عِنْدَهُمْ إِنَّهُ لاَ يَكُوْنُ فَسْخًا كَمَا قَالَ الجمْهُور أهـ

(bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) bercerita kepadaku (Imam Bukhori) Abu Ashim dari Yazid ibn Abi Ubaidah dari Salmah RA. Salmah berkata : “saya melakukan transaksi jual beli dengan Nabi Muhammad SAW di bawah pohon, kemudian Rasul berkata padaku, apakah kamu tidak melakukan akad transaksi? Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata; dan pada waktu yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari. Ibn Munier berpendapat : Dari hadits ini dapat diambil manfaat (kesimpulan hukum) bahwa mengulangi akad nikah atau yang lainnya itu tidak merusak akad yang pertama berbeda dengan orang yang menyangka bahwa hal itu dari ulama as Syafii. Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama.” (ach.)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen