Calon pengantin atau melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah; Membawa:
Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat;
Bukti imunisasi TT I bagi colon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat;
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi colon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi colon istri yang belum berumur 16 tahun;
Surat izin dari atasan/kesatuan jika colon pengantin adalah anggota TNI/ POLRI;
Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004 dan pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah KUA.
Posting Komentar