Home » » Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama

Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama

Written By Unknown on Minggu, 23 Februari 2014 | 21.36


Cara Mengajukan Perubahan Nama Dalam Buku Nikah
Buku Nikah, sejak berlakunya PMA 11 Tahun 2007 tidak bisa dirubah-rubah datanya kecuali dengan putusan Pengadilan Agama. Adapun syarat-syarat perubahan nama di buku kutipan akta nikah sebagaimana edaran Pengadilan Agama Kota Malang adalah :

  1. Yang mengajukan Suami Isteri ( jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami / isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian ) 
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy KK (2 lembar) 
  4. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah 
  5. Surat keterangan dari Kelurahan Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) ) 
  6. Membayar panjar biaya perkara 
Cara Mengajukan Wali adhol (Wali Menolak Menikahkan)
Setiap pernikahan harus dihadiri dan diakadkan oleh Wali Nikah yang dalam hal ini orang tua kandung, dalam hal wali nikah menolak menikahkan dan sementara kedua calon pengantin sudah memaksakan harus menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan oleh Wali Hakim dalam hal ini Kepala KUA yang sebelumnya penolakan orang tua ini harus telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus itu adalah :
  1. Yang mengajukan orang tua pemohon. 
  2. Surat Keterangan Penolakan dari KUA (kurangnya persyaratan menikah karena wali menolak)
  3. Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar) 
  4. Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar) 
  5. Foto Copy KK (2 lembar)
  6.  Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah anak (2 lembar )
  7.  Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) 
  8. Membayar panjar biaya perkara 
Cara Mengajukan Penetapan Anak
Bagi mereka yang melakukan nikah sirri dan pengajuan itsbat (penetapan) nikah di Pengadilan Agama ditolak dan diharuskan melakukan prosedur pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama, bila dalam pernikahan sirri itu suami isteri telah mempunyai anak, yang bersangkutan dapat mengajukan penetapan asal usul anak agar tetap dapat dinasabkan kepada orang tuanya. Syarat-syarat yang harus ditempuh adalah : 
  1. Yang mengajukan Suami Isteri 
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar) 
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar) 
  4. Foto Copy KK (2 lembar) 
  5. Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak ( 2 lembar ) 
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) 
  7. Membayar panjar biaya perkara 
 Cara Mengajukan Izin Poligami
Bagi para pihak yang karena alasan tertentu harus melakukan poligami, maka sebelum menikah lagi harus mengurus izin poligami yang nantinya dilampirkan dalam pendaftaran nikah di KUA. Berkas yang harus dipenuhkan diantaranya adalah :
  1. Surat Permohonan dari Pemohon ( suami ) 
  2. Foto Copy KTP Pemohon ( suami ) 
  3. Foto Copy Buku Nikah Pemohon 
  4.  Foto Copy KK Pemohon 
  5. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon 
  6. Surat Pernyataan Siap di Madu dari Isteri Pemohon 
  7. Surat Pernyataan Siap Menjadi Isteri Kedua 
  8. Surat Keterangan harta bersama 
  9. Foto Copy Setifikat Harta Benda 
  10. Membayar Panjar Biaya 
 Cara Mengajukan Penetapan Pembagian Waris
Terkait dengan pembagian waris, Kantor Urusan Agama hanyalah berperan memberi penasehatan sistem pembagian waris menurut Islam, sementara penetapan pembagian warisnya harus ditetapkan di Pengadilan Agama. Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi bagi yang akan mengajukannya :

  1. Yang mengajukan Seluruh Ahli Waris (seluruh ahli waris / salah satunya berdomisili di Malang ) 
  2. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar) 
  3. Foto Copy Surat Kematian (2 lembar ) 
  4. Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris (2 lembar) 
  5. Foto Copy KK masing – masing Ahli Waris (2 lembar) 
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah masing-masing Ahli Waris (2 lembar) 
  7. Foto Copy Buku Tabungan / Sertifikat / Surat Surat Berharga lainnya (bukti kepemilikan harta warisan) 
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (2 lembar) 
  9. Surat Permohonan (rangkap 4( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) 
  10. Membayar panjar biaya perkara 
KETERANGAN : PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERITAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN. SUMBER : PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen