Home » » ONLINE’-ISASI UNTUK KUA ‘BERSIH’

ONLINE’-ISASI UNTUK KUA ‘BERSIH’

Written By Unknown on Kamis, 20 September 2012 | 00.31


Oleh: Maunah (* Dimuat di majalah Media Pembinaan Kanwil JABAR edisi September 2012 dengan judul ‘TIK UNTUK KUA BEBAS KORUPSI’)
Seperti tak henti-hentinya isu korupsi menyapa di Indonesia, tak terkecuali pada instansi Kementerian Agama. Setelah reda masalah survey KPK yang menempatkan Kementerian Agama sebagai salah satu institusi terkorup di Indonesia, baru-baru ini muncul masalah korupsi pengadaan al-qur’an. Meski belum jelas siapa yang bersalah, tetapi wajah Kementerian Agama seperti mengalami tamparan hebat. Masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan mencemooh: bagaimana mungkin untuk urusan kitab suci alquran saja pejabat tidak bisa amanah. Hal ini secara tidak langsung mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi ini. Masyarakat seolah mengalami kekerasan simbolik atas apa yang dilakukan oleh oknum abdi negara di lingkungan terkait. Hal ini juga sekaligus menjadi PR yang tidak ringan bagi pegawai di lingkungan pemerintah untuk membuktikan resistensi terhadap korupsi.

Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lini terbawah dari Kementerian Agama yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat memiliki kewajiban untuk menunjukkan citra Kementerian Agama yang bersih dan tidak melulu korupsi. Saatnya KUA melakukan gebrakan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi dan sistem informasi, misalnya melalui sistem ‘online’isasi. Era digital saat ini memungkinkan KUA untuk berkompetisi dengan instansi lain dalam menunjukkan kualitas dan sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan yang baik tidak harus mahal. Selama ini KUA identik dengan uang tidak jelas dan pungutan liar. Issu yang beredar di masyarakat selalu menyudutkan KUA. Dengan sistem online, saatnya KUA membuktikan diri sebagai institusi profesional dan bersih. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan ‘online’isasi di KUA:
1. Dengan sistem online masyarakat dapat mengakses info lengkap mengenai KUA di Indonesia tanpa terbatas ruang dan waktu.
2. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran pernikahan secara online dengan mengunduh formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran nikah dari internet dan mengirimkan kembali berkas-berkas tersebut beserta berkas pendukung ke KUA setempat.
3. Biaya pendaftaran nikah ditransfer langsung oleh calon pengantin kepada negara. Bukti bayar dapat menjadi bukti untuk mendapatkan daftar urut
pernikahan bagi calon pengantin di KUA sekaligus untuk mendapatkan kepastian tanggal pernikahan dari KUA.
4. Pemeriksaan berkas dan pelaksanaan pernikahan di lakukan di KUA pada jam kerja. Hal-hal di luar ketentuan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
5. Nama-nama calon pengantin diumumkan secara online dan dapat diakses oleh siapapun di seluruh Indonesia, hal ini untuk menghindari adanya pemalsuan data karena masyarakat juga berperan sebagai pengontrol dan filter. Masyarakat dapat segera mengadukan jika mencurigai adanya pemalsuan data untuk kemudian diverifikasi bersama-sama dengan pihak KUA
6. Nama-nama pengantin yang sudah sah diumumkan secara online dan direkap oleh sistem sehingga tidak memungkinkan bagi data yang sama untuk tercatat dalam dua kali pernikahan tanpa prosedur yang benar.
7. Untuk melengkapi pelayanan prima kepada masyarakat, buku nikah tidak lagi ditulis tangan tetapi di print out.
8. Dengan sistem online, para pegawai KUA juga otomatis dituntut untuk melek teknologi informasi karena mereka menjadi tonggak yang menginput data masyarakat. Pada akhirnya hal ini berkaitan dengan peningkatan kemampuan pegawai.

Tidak hanya untuk masalah pernikahan, ‘online’isasi KUA juga berlaku untuk semua masalah lain yang ada di bawah kewenangan KUA. Apa yang dipaparkan di atas hanyalah segelintir dari manfaat ‘online’isasi KUA. Masih banyak manfaat lain yang bisa digali untuk mewujudkan KUA yang benar-benar bersih dari korupsi dan KUA yang memiliki martabat dan wibawa sebagai institusi yang mewadahi dan melayani urusan masyarakat dalam hal agama. Penulis menyadari bahwa bukan hal yang mudah untuk bisa mengubah keadaan. Tetapi jika seluruh elemen mau bekerjasama dan mau keluar dari zona aman, rasanya perubahan besarpun tidak akan menjadi sesuatu yang mustahil. Tetap semangat! *Penulis adalah staf di KUA Kecamatan Greged Cirebon
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen