Home » » Pesangon untuk yang diceraikan

Pesangon untuk yang diceraikan

Written By Unknown on Sabtu, 01 Februari 2014 | 19.00

Salah satu yang diharapkan saat terjadinya sebuah pernikahan adalah terciptanya keluarga sakinah yang bisa langgeng hingga akhir hayat. Karenanya setiap kali pernikahan dilangsungkan wali dianjurkan membaca khutbah singkat : "Uzawwijuka ala maa amara LLaahu bihi min imsaakin bi makruf aw tasrihin bi ihsan kau akan ku nikahkan atas perintah Allah untuk menjaga pernikahan itu dengan baik, atau kalaupun harus berpisah dengan cara yang ihsan, baik pula.

Peringatan dalam khutbah singkat ini mengisyaratkan bangunan keluarga mungkin juga tidak bisa dipertahankan, dan kalaupun suami selaku kepala rumahtangga tidak mampu mendidik isterinya dan terpaksa harus menceraikan isterinya, maka hal itu harus dilakukan dengan cara yang baik. Salah satu kewajiban suami yang memiliki i'tikat baik dalam menceraikan isteri dan bukan sekedar mengikuti nafsu amarah belaka adalah memberikan mut'ah atau uang pesangon bagi isteri yang diceraikannya.

Memberikan mut’ah (uang pesangon) kepada isteri yang dicerai hukumnya wajib dengan ketentuan sebagai berikut :

· Sebab perceraian bukan dari pihak isteri dan bukan karena kematian salah satu suami isteri dan juga bukan dari keduanya.

· Sebelum terjadinya perceraian isteri tersebut sudah pernah dikumpuli.

· Isteri belum pernah dikumpuli, akan tetapi dia sebagai isteri yang mufawwidloh merelakan dikawin tanpa mahar dan dicerai sebelum adanya penentuan mahar.

Dalam Kitab I’anah al Tolibin Juz 3 Hal. 356 dijelaskan

تَتِمَّةٌ تَجِبُ عَلَيْهِ لِزَوجَةٍ مَوْطُوعَةٍ وَلَو أَمَةً مُتْعَةٌ بِفِرَاقٍ بِغَيْرِ سَبَبِهَا وَبِغَيْرِ مَوتِ أَحَدِهِمَا (قَولُهُ لِزَوْجَةٍ مَوطُوعَةٍ) وَكَذَا غَيْرُ المَوطُوعَةِ التى لَمْ يَجِبْ لَهَا شَيْءٌ أَصْلاً وَهِيَ المُفَوِّضَةُ الَّتِى طُلِّقَتْ قَبْلَ الفَرْضِ وَالوَطْءِ فَتَجِبُ لَهَا المُتْعَةُ لِقُولِهِ تَعَالَى: لاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طُلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيْضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ .أمَّا الَّتِى وَجَبَ لَهَا نِصْفُ المَهْرِ فَلاَ مُتْعَةَ لَهَا لأَنَّ النِّصْفَ جَابِرٌ لِلإِيحَاسِ الَّذِى حَصَلَ لَهَا بِالطَّلاَقِ مَعَ سَلاَمَةِ بِضْعِهَا وَلَو قَالَ كَغَيْرِهِ لِزَوْجَةٍ لَمْ يَجِبْ لَهَا نِصْفُ مَهْرٍ فَقَطْ بِأَنْ لَمْ يَجِبْ لَهَا المَهْرُ أَصْلاً او وَجَبَ لَهَا المَهْرُ كُلُّهُ لَكَانَ أَولىَ لِمَا فِى عِبَارَتِهِ مِنَ الإِيْهَامِ الذِى لاَيَخْفَى

Penyempurna: Seorang suami wajib memberikan mut'ah (pesangon) kepada isteri yang sudah pernah dikumpuli meskipun seorang budak. sebab menceraikannya yang sebab perceraian itu bukan dari pihak isteri dan bukan karena kematian salah satu dari suami isteri (Pernyataan: kepada Isteri yang pernah dikumpuli) begitu juga wajib diberi mut'ah isteri tercerai yang belum pernah dikumpuli yang suami tidak memiliki kewajiban apapun, perempuan itu menyerahkan (nilai mahar yang diberikan) dan diceraikan sebelum nilai maharnya ditentukan dan belum dikumpuli. maka wajib memberikan pesangon karena Firman Allah : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka). Adapun bagi isteri yang wajib bagi suaminya yang mentalak memberikan separuh mahar maka isteri yang tertalak tersebut tidak berhak mendapat mut'ah, karena separuh mahar itu menutupi rasa duka yang dihasilkan tersebab talak besertaan selamatnya keperawanannya. 'adapun bila suami menyatakan sesuatu yang juga disampaikan kepada orang lain kepada isterinya maka suami tidak wajib memberikan separo mahar saja karena tidak wajib memberikan mahar sama sekali atau suami wajib memberikan mahar penuh maka hal ini lebih utama karena penjelasannya menghilangkan kesamaran. --------------------------------------------------------------------------------

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | zoel | KUA
Copyright © 2013. Pelopor Pelayanan Berbasis IT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUA Klojen
Proudly powered by KUA Klojen